MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Baru-baru ini jagat dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi, kembali dinodai oleh segelintir oknum penyelenggara yang sengaja mengkangkangi aturan dan larangan Gubernur Jawa Barat yang melarang terjadinya praktik berbagai pungutan liar (pungli) dan berbisnis pakaian yang memberatkan orang tua siswa demi memperkaya diri, yang selama ini mewarnai dunia pendidikan provinsi Jawa Barat. tentunya hal tersebut dapat menjadikan angin segar bagi dunia pendidikan mendatang.

Diperoleh keterangan dari sumber di Pendidikan Kabupaten Bekasi bahwa, oknum Kepala Sekoalah SMPN 2 Cabang Bungin bekerja sama dengan salah seorang ASN di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Bekasi ekasi yang menjadi pemasok di sekolah tersebut.
Keduanya diduga melakukan permufakatan yang dapat diduga sebagai tindakan memperkaya diri dan menantang atau sengaja melanggar peraturan Gubernur Jawa Barat.
Hal tersebut jelas melanggar peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pada pasal 181 dan pasal 198, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang mengatur pengadaan seragam sekolah. Serta melanggar surat edaran dari Gubernur Jawa Barat.
Masih menurut sumber di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Bekasi, keduanya akan segera di panggil oleh pihak dinas, dan jika memang keduanya benar dan sengaja melakukan pelanggaran tersebut kami dari dinas akan melimpahkan ke pihak inspektorat.
“Pokonya dalam waktu dekat 2 orang oknum tersebut akan segera dipanggil oleh pihak dinas, dan jika bukti bukti sudah lengkap kita akan segera limpahkan ke inspektorat,“kata sumber.
Hingga berita ini dipublikasikan pihak kepala sekolah belum bisa terkonfirmasi.
(Red)