MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Inspektorat Kabupaten Bekasi didesak untuk segera melakukan pemeriksaan, audit, dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru. Permintaan tersebut menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh Redaksi Manuvernews pada 25 Februari 2026 dengan Nomor Surat 69/MN.COM/I/2026.
Laporan tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada sektor ketahanan pangan serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Audit komprehensif dinilai penting guna memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dihimpun, Desa Nagasari menerima Dana Desa sebagai berikut:
•Tahun 2023: Rp908.364.000
•Tahun 2024: Rp980.159.000
•Tahun 2025: Rp1.042.870.000
Namun, dari hasil penelaahan awal, sejumlah pos anggaran dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Pada APBDes Tahun 2025 tercatat dua kegiatan pembangunan atau pengerasan jalan lingkungan sepanjang 100 meter. Meski memiliki jenis pekerjaan yang serupa, nilai anggarannya berbeda signifikan:
•Rp78.526.000
•Rp169.967.000
Perbedaan yang hampir mencapai dua kali lipat ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta efisiensi penggunaan anggaran.
Dalam APBDes Tahun 2023–2024, tercatat sejumlah kegiatan Posyandu dengan nomenklatur yang mirip, seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT), operasional Posyandu, insentif kader, dan penanganan stunting. Tanpa pemisahan output yang jelas, kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih anggaran dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pada Tahun 2025, terdapat penyertaan modal kepada BUMDes sebesar Rp132.000.000 untuk program penanaman pohon pisang. Namun, program tersebut diduga belum sepenuhnya terealisasi meskipun anggaran telah terserap, serta belum disertai laporan kinerja dan keuangan yang memadai.
Minimnya transparansi ini menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Regulasi pemerintah mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan. Berdasarkan dokumen APBDes:
•Tahun 2023–2024 diduga belum mencapai 20 persen.
•Tahun 2025 tidak mencantumkan anggaran ketahanan pangan secara eksplisit.
Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan penggunaan Dana Desa dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pemerintah desa.
Menanggapi laporan tersebut, Pembantu Inspektur (Irban) Wilayah V Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ogi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Insya Allah dalam waktu dekat, akan segera kami panggil Kepala Desa Nagasari,” ujarnya.
Audit oleh Inspektorat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
(Red/ARS)
