Berita NasionalJAKARTA

LBH Harimau Raya Adukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Unit PPA Polres Metro Bekasi ke Divisi Propam Polri

MANUVERNEWS.COM | JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara oleh oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0250/DUMAS/LBH-HR/DPP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. LBH Harimau Raya bertindak sebagai kuasa hukum Nuer Kholis Majid, yang tengah menjalani proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2845/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2025 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/X/RES.1.6/2025/Restro Bks tertanggal 23 Oktober 2025.

Dalam dokumen penyidikan tersebut tercantum nama penyidik IPDA Arif Setiawan, S.H., BRIPDA Muhamad Anwar, beserta tim penyidik lainnya.

Menurut LBH Harimau Raya, laporan kepada Propam dibuat berdasarkan keterangan klien serta hasil pendampingan hukum yang dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Dari hasil pendampingan tersebut, terdapat dugaan bahwa prosedur pemeriksaan tidak dijalankan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum menyebut klien mengaku menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum, tidak diberi kesempatan mempelajari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan, serta mengaku mendapat tekanan untuk segera menandatangani dokumen pemeriksaan.

Selain itu, LBH Harimau Raya juga menyatakan bahwa hingga pengaduan diajukan, permohonan memperoleh salinan BAP maupun dokumen penyidikan lainnya belum dipenuhi. Menurut mereka, akses terhadap alat bukti dan perkembangan penyidikan juga dinilai belum terbuka bagi pihak kuasa hukum.

Melalui pengaduan tersebut, LBH Harimau Raya meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penyidikan yang telah berlangsung. Permintaan itu meliputi pemeriksaan terhadap keabsahan BAP sejak awal penyidikan, audit administrasi perkara, penelusuran dugaan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, hingga dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan.

LBH Harimau Raya juga meminta agar seluruh tindakan penyidik diuji kesesuaiannya dengan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, serta Kode Etik Profesi Polri. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, organisasi tersebut berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri substansi perkara pidana yang sedang diproses. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap dugaan penyimpangan prosedur agar proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

LBH Harimau Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan pemeriksaan di Divisi Propam Polri hingga terdapat kepastian hukum yang dinilai objektif dan berkeadilan. Organisasi itu juga berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara independen serta hasil pemeriksaannya disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: DPP LBH Harimau Raya.

(PRM)

Related posts

Sedikitnya 50 Desa Akan Mendapatkan Penyaluran Zakat Fitrah Dari BAZNAS Kabupaten Bekasi

Admin Manuver News

Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu Diduga Lakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

Admin Manuver News

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Diduga Gelapkan Bukti Potong Pajak Kerjasama Media

Admin Manuver News