MANUVERNEWS.COM | BEKASI– Sikap Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang hingga kini belum menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, berpotensi berujung pada proses eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Perkara tersebut bermula dari sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan PT Potret Publik Mediatama selaku penerbit media Potret Publik terhadap Pemerintah Desa Jatireja sebagai badan publik. Sengketa itu dipicu tidak dipenuhinya permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan, yang akrab disapa Kevin Guntank, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur administratif sesuai ketentuan.
Menurut Kevin, permohonan informasi dengan Nomor 191/PI/RED/PP/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 telah dikirimkan ke Kantor Desa Jatireja melalui jasa pengiriman JNE dan diterima oleh petugas desa. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi ke Kantor Desa Jatireja melalui JNE dan diterima oleh pihak desa, namun tidak memperoleh jawaban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP,” ujar Kevin.
Karena tidak memperoleh respons, Potret Publik kembali mengirimkan surat keberatan Nomor 210/KBRT/RED/PP/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Surat tersebut diterima oleh pihak desa dan sempat dijawab, namun menurut Kevin, substansi jawaban tidak memenuhi permintaan informasi yang diajukan.
Atas dasar itu, PT Potret Publik Mediatama kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat yang teregister dengan Nomor 3034/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 berdasarkan Akta Registrasi Nomor 2597/REG-PSI/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.
Selama proses persidangan, mulai dari Pemeriksaan Awal (PA1), PA2, PA3, hingga sidang ajudikasi dan pembacaan putusan, Pemerintah Desa Jatireja disebut tidak pernah menghadiri persidangan.
Meski demikian, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat tetap melanjutkan pemeriksaan hingga akhirnya menjatuhkan putusan Nomor 1830/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026, yang pada pokoknya mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya, Komisi Informasi memerintahkan Pemerintah Desa Jatireja untuk menyerahkan sembilan dokumen informasi publik kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diterima.
Adapun sembilan dokumen yang wajib disampaikan meliputi:
1. Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta lampirannya.
2. Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta lampirannya.
3. Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.
4. Keputusan Kepala Desa tentang penetapan harga sewa Tanah Kas Desa.
5. Bukti pembayaran atau setoran sewa Tanah Kas Desa Tahun 2023–2025.
6. Buku inventaris aset/barang milik desa.
7. Bukti kepemilikan tanah Kantor Desa.
8. Bukti kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD)/tanah bengkok.
9. Bukti belanja barang milik desa yang berasal dari belanja modal APBDes Tahun 2023–2025.
Namun hingga batas waktu pelaksanaan putusan berakhir, Pemerintah Desa Jatireja disebut belum menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan tersebut.
Atas kondisi itu, PT Potret Publik Mediatama menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Apabila langkah tersebut ditempuh, maka proses di PTUN akan menjadi upaya hukum untuk memaksa pelaksanaan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Jatireja maupun Pemerintah Desa Jatireja terkait belum dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Jawa Barat tersebut.
(Team)
