BekasiBEKASIBerita Nasional

Dana Desa Karangsentosa Disorot Tajam: Penyertaan Modal BUMDes Diduga Menyimpang, Proyek Jalan Berulang Tanpa Kejelasan

MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Pengelolaan Dana Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Sejumlah realisasi kegiatan dan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025 dinilai sarat kejanggalan, mulai dari tumpang tindih kegiatan, pengulangan nomenklatur proyek, hingga penggunaan anggaran ketahanan pangan yang minim transparansi dan akuntabilitas.

Sorotan paling krusial mengarah pada Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2025 senilai Rp 212.940.000 yang dalam laporan desa disebut untuk program ketahanan pangan melalui pembesaran bibit ikan. Namun, fakta di atas kertas justru menunjukkan output kegiatan berupa penyaluran bibit ikan kepada masyarakat, bukan penguatan unit usaha BUMDes sebagaimana esensi penyertaan modal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah dana tersebut benar-benar dikelola oleh BUMDes sebagai badan usaha, atau sekadar dijadikan label administratif untuk melegitimasi belanja? Hingga kini, tidak ditemukan penjelasan terbuka mengenai unit usaha BUMDes penerima modal, skema pengelolaan, laporan omzet, maupun pertanggungjawaban pasca penyaluran anggaran.

Tak berhenti di situ, pengadaan bibit pohon mangga senilai Rp 82.100.000 juga menuai tanda tanya besar. Kegiatan tersebut dicatat sebagai alat produksi pertanian, namun output-nya berupa bibit tanaman. Jumlah bibit, harga satuan, serta siapa penerima manfaatnya tidak dijelaskan secara rinci, memicu dugaan lemahnya perencanaan sekaligus pengawasan penggunaan anggaran desa.

Lebih jauh, pola kegiatan berulang dengan nomenklatur yang sama kembali ditemukan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan serta prasarana jalan desa tercatat muncul lebih dari satu kali dalam tahun anggaran yang sama, dengan volume dan nilai berbeda.

Sebagai contoh, pada Tahun Anggaran 2023, pemeliharaan jalan lingkungan dicatat dua kali, masing-masing dengan volume sama-sama 1.000 meter, namun memiliki nilai anggaran berbeda, yakni Rp 220.666.000 dan Rp 269.873.250. Publik mempertanyakan dasar perbedaan nilai tersebut, lokasi fisik pekerjaan, serta apakah proyek tersebut benar-benar dikerjakan atau hanya dipisah secara administratif.

Hal serupa juga terjadi pada pembangunan prasarana jalan desa dan irigasi tersier yang tersebar di beberapa titik. Namun ironisnya, minim informasi detail mengenai panjang aktual, volume riil, metode pelaksanaan, hingga dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan, sehingga menyulitkan publik melakukan pengawasan.

Masalah lain yang tak kalah mencolok adalah penggunaan satuan seragam seperti “100 UNIT”, “100 METER”, atau “100 PAKET” pada berbagai kegiatan. Pola ini dinilai tidak mencerminkan volume fisik sesungguhnya dan berpotensi hanya menjadi formalitas pengisian sistem, yang pada akhirnya mengaburkan transparansi anggaran.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan kepatuhan Desa Karangsentosa terhadap kewajiban alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, mengingat sebagian kegiatan yang dicantumkan justru dinilai tidak memiliki dampak langsung terhadap penguatan produksi pangan desa.

Saat dikonfirmasi terkait berbagai kejanggalan tersebut, Kepala Desa Karangsentosa, Karta Wijaya, hanya memberikan tanggapan singkat dan belum menyentuh substansi teknis kegiatan.

“Siap abng. Nnti sya konfirmasi kepada TPK kegiatan. Mana kegiatan yg sudah, mana yg belum. Karena memang ada jg anggaran kegiatan yg belum cair,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Bagaimana mungkin kegiatan yang diakui belum berjalan karena anggaran belum cair, namun telah tercatat sebagai realisasi dalam laporan desa?

Tak hanya itu, Kepala Desa Karangsentosa juga diduga menghindar saat diminta penjelasan lebih lanjut terkait data fisik dan laporan penggunaan Dana Desa.

“Siap bang. Nnti kita atur waktu. Sya lagi urus sengketa lahan perumahan VKC ini. Nnti klo udah senggang waktu kita berkabar,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, klarifikasi substantif tak kunjung diberikan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon seluler pun tidak mendapat respons.

Publik kini menanti keterbukaan data secara menyeluruh, mulai dari RAB, SPJ, dokumentasi kegiatan, hingga laporan realisasi fisik dan keuangan. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa Karangsentosa, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

(ARS/Red)

Related posts

Selain Jadi Syarat KKN, Dana Desa Sukajadi diduga di Mark Up Oknum PJ Kades

Admin Manuver News

Berkolaborasi Dengan PMII, KPUD Kabupaten Bekasi Selenggarakan Sosialisasi Pilkada

Admin Manuver News

Keluhkan Sampah Yang Menggunung, Masyarakat Minta KDM Kroscek dan Tutup TPS di Sriamur

Admin Manuver News