MANUVERNEWS.COM | SUKABUMI – Menarik memang jika diperhatikan oleh para pihak apa yang kini tengah terjadi di Desa Bojong Jengkol dan Desa Bantar Panjang, dimana kedua desa ini masuk kedalam wilayah kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.
Menariknya adalah, adanya fenomena dan realita Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dibentuk dan didirikan di kedua desa ini tidak memiliki usaha sebagaimana layaknya sebuah Badan Usaha. Dan diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang BUMDES.
Alih alih memiliki sebuah usaha justru terkesan kuat bahwa BUMDES di kedua desa tersebut hanya dijadikan wadah dan sarana untuk melakukan pungutan liar (Pungli).
Hal tersebut diperkuat berdasarkan informasi yang dihimpun Manuvernews.com dari berbagai sumber diduga pemerintah desa Bojong Jengkol dan desa Bantar panjang yang membentuk kepengurusan BUMDES bukan untuk dibina dan juga bukan untuk dijadikan sarana pembinaan usaha masyarakat, sebaliknya justru membuat masyarakat yang memiliki usaha selama ini resah.
Bagaimana tidak, salah satu contohnya adalah CV Barokah yang selama ini bersusah payah membangun usaha dan membangun kerjasama dengan PT Jafa Comfed kini dipaksa untuk berbagi keuntungan dengan BUMDES dan jika tidak maka usahanya yang selama ini bekerjasama dengan PT Jafa Comfed akan diambil alih oleh BUMDES.
Apakah perilaku BUMDES seperti ini dapat dibenarkan atau dilegalkan semisal dengan membuat Perdes?
Sebelum berita ditayangkan, team manuvernews.com sudah mencoba menghubungi Kasipem dan Camat Jampang Tengah untuk klarifikasi namun hingga kini belum juga memberikan tanggapan. (Eriz)