Blog

Dugaan Pungli Berkedok BUMDES di Kecamatan Jampang Tengah, Berujung Dipolisikan!

MANUVERNEWS.COM | SUKABUMI – Kasus dugaan pungli berkedok Bandan Usaha Milik Desa (BUMDES), dengan modus menjadikan Bumdes sebagai wadah ajang untuk menampung pungutan liar (Pungli) di Kecamatan Jampang Tengah, tepatnya Desa Bojong Jengkol dan Bantar Panjang kini berujung Dipolisikan.

Pasalnya, Alih-alih menjalankan Amanat sesuai PP No. 11 Tahun 2021 tentang Bumdes. Pihak desa Bojong Jengkol dan Bantar Panjang Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi disinyalir melakukan Pungli dengan bermodalkan secarik draft kesepakatan bersama antara Pejabat kedua desa dan membuat  regulasi  sepihak  yang mewajibkan pelaku usaha (vendor), untuk bisa bagi hasil tanpa ada penyertaan modal dan kerjasama usaha dari kedua Bumdes tersebut.

Hal tersebutpun membuat para pelaku usaha resah dan ketar-ketir, mengingat saat perekonomian sedang sulit dan untung sedikit harus pula membagi hasil dengan kedua Bumdes dalam bentuk tagihan invoice nilainya tidak sedikit. Bahkan bisa dibilang WAH dengan kirasan puluhan hingga ratusan juta rupiah pertagihan. 

Salah satu contoh adalah apa yang dialami Badan Usaha CV. Barokah yang tergabung dalam Koperasi Tani  Berkah Alami (KTBA) di beri tagihan invoice sampai 2 kali dalam kurun waktu 2 bulan. Tagihan pertama invoice tanggal 29 Nov 2023 sebesar Rp. 48.457.600 dan tagihan kedua tanggal 23 Des 2023 sebesar Rp. 132.553.200.

Menurut pengakuan A Indra yang menjabat  Ketua Koperasi (KTBA ), hari ini kembali mendatangi kantor POLRES Sukabumi untuk mengawal kasusnya sebagai korban dugaan pungli oleh oknum Bumdes dan menceritakan sedikit klonologis pungli Bumdes tersebut pada awak media saat diwawancarai.

“Awalnya uang tagihan pertama dari kedua bumdes sudah di berikan langsung kepada kedua Bumdes tersebut, serah terima uang dilakukan pada tanggal 8 Des 2023 di warung kopi Kawasan hutan lindung Bojonglopang. Di warung kopi tersebut uang  di terima oleh pelaksana dan pengurus Bumdes tersebut. saya kawatir bang akan berdampak dengan usaha kita bila tidak ngasih uang kordinasi dan kontribusi ke Bumdes”,Paparnya A Indra.

Lanjut A Indra, untuk tagihan yang kedua ini A Indra tidak meloloskan permintaan kedua Bumdes karena menurutnya, ada indikasi pungli pada 2 Bumdes tersebut.

“uang tagihan yang pertama tersebut hanya untuk bagi-bagi kepada sejumlah oknum, apalagi yang kedua ini nilainya cukup besar yaitu sekitar 132 jutaan bang!  sudah di minta dari menjelang akhir tahun 2023 kemarin, dan sangat berat uang segitu mah, apalagi usaha kami belum dianggap usaha besar bang, hanya ngumpulin pupuk kandang”,Terangnya

Dartono, SH. Advokat dan Legal Konsultan  LAW OFFICE DARTONO & PARTNER selaku Kuasa Hukum dari A Indra. Menurutnya kalau pihaknya telah mendampingi klient yaitu saudara A Indra untuk membuat laporan Dugaan Pungli yang terjadi pada klientnya

“Betul bang kami telah membuat aduan atau laporan dari beberapa waktu yang lalu ke  Unit Reskrim terkait dugaan pungli yang dialami oleh klien dan kolega kami, pasalnya kegiatan dan jenis usaha kedua Bumdes tersebut patut diduga merupakan kegiatan yang melawan hukum tidak sesuai apa yang di amanatkan undang-undang, kami telah menemui Kasat Reskrim dan penyidik, infonya seprindik sudah turun dan tentu saja  para pihak yang terkait atas dugaan pungli ini segera di panggil oleh Reskrim”, Jelasnya.

Sambung Dartono, hal tersebut memunculkan benaktanya yang menjalar dimasyarakat khusunya dikalangan pelaku usaha, dan menurutnya itu semua cuma akal akalan guna mementingkan keuntungan pribadi.

“Apa iya hal tersebut dibenarkan secara hukum dan UU yang berlaku, ini tanpa ada  kerjasama, tanpa kegiatan jenis usaha dan tanpa penyertaan modal usaha dengan kolega kami  bisa-bisanya  oknum Bumdes kedua desa tersebut menagih dengan invoice ? akal-akalan oknum aja itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi bang!”, Tandanya Dengan Geram. (Eris)

Related posts

SEGENAP PEMERINTAH DESA MEDALKRISNA, KECAMATAN BOJONGMANGU, KABUPATEN BEKASI, MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1445 H, 2024

Admin Manuver News

Kades Bojong Jengkol Diduga Kelola Tambang Ilegal, GEMARI Layangkan Somasi Ke DLH

Admin Manuver News

Oknum Mantan Kabid DLH Terancam Dilaporkan LSM Antara Ke Kejati

Admin Manuver News

Leave a Comment