MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Sebulan Sudah Laporan yang dilayangkan oleh LSM Pemantau Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tentang dugaan Mark up anggaran dana Bantuan Operasional (BOS) SMPN 2 Pebayuran hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi.
Lambanya Kejari Cikarang dalam menangani kasus tersebut menjadi sorotan dan benak tanya dimasyakat Pebayuran, ada apa dengan lambanya laporan Mark up SMPN 2 Pebayuran?
Dalam surat yang dilangkan LSM TIPIKOR pada tanggal 19/10/2023 tertuang beberapa dugaan Mark up anggaran BOS tahun 2023 yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMPN 2 Pebayuran, Sawat Suhendra.
Adapun data yang berbau korupsi yaitu anggaran untuk sarana olah raga, anggaran untuk alat kebersihan hingga anggaran untuk pembelian komputer sekolah dengan total puluhan hingga Ratusan juta rupiah.
Belum lagi prihal seragam sekolah yang dijual dan oleh SMPN 2 Pebayuran dengan harga Rp. 850.000/siswa dan biaya stady tour yang mencekik leher orang tua dengan biaya Rp. 500.000/ siswa. (Aris)
2 comments
Patut ditindak
teimakasih atas kunjungannya