BekasiBEKASIBerita Nasional

Kades Sirnajati Diduga Alihkan Anggaran BUMDes dan Duplikasi Program, Pengadaan Sapi hingga Posyandu Disorot Warga

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. 

Kepala Desa Sirnajati diduga menabrak aturan dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran desa tahun 2023–2024, mulai dari penyertaan modal BUMDes, ketahanan pangan, hingga dugaan duplikasi kegiatan penyuluhan kesehatan dan posyandu.

Pada APBDes Tahun 2023, Desa Sirnajati menganggarkan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 100 juta, namun anggaran tersebut justru dialihkan ke program ketahanan pangan berupa pengadaan dua ekor sapi. Pengalihan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait kewajaran nilai anggaran.

Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2024, Desa Sirnajati kembali menganggarkan pengadaan ternak sapi sebanyak dua kali, dengan nomenklatur kegiatan jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan berupa ternak sapi, dengan total nilai mencapai Rp 200 juta.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Sirnajati membenarkan adanya pengalihan anggaran tersebut.

“Untuk BUMDes dialihkan ke ketahanan pangan berupa ternak sapi sebanyak dua ekor dan legal standing-nya ada. Untuk anggaran ketahanan pangan tahun 2024 juga ada empat ekor sapi berikut kandangnya,” ujar Sekdes.

Namun pernyataan tersebut justru memperkuat keganjilan. Pasalnya, Rp 100 juta hanya untuk dua ekor sapi dinilai tidak masuk akal oleh masyarakat.

“Seratus juta buat dua ekor sapi? Itu jelas tidak wajar. Sapi jenis apa yang dibeli sampai semahal itu?” ujar salah satu warga dengan nada heran.

Tak hanya soal sapi, masyarakat juga menyoroti duplikasi anggaran di bidang kesehatan pada Tahun 2023, di antaranya:

Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan, Penyelenggaraan posyandu,

yang masing-masing bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Padahal, menurut sumber internal yang mengetahui kegiatan tersebut:

“Adapun posyandu dilakukan oleh pihak puskesmas, bukan oleh pihak desa,” ungkap sumber.

Yang lebih mencengangkan, terdapat anggaran rehabilitasi bangunan posyandu senilai Rp 128.460.000. Sementara di lapangan, warga menegaskan tidak pernah ada bangunan khusus posyandu.

“Setiap kali posyandu itu biasanya di rumah Ketua RT, tidak ada gedung khusus posyandu,” kata sumber lainnya.

Praktik pengulangan anggaran kembali ditemukan pada Tahun 2024, dengan kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (PMT, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) yang dianggarkan dua kali, masing-masing sebesar Rp 50.250.000 dan Rp 43.000.000.

Duplikasi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi dan potensi pemborosan anggaran desa.

Sesuai PMK Nomor 201/PMK.07/2022 jo. PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

Jika, tahun 2023 desa Sirnajati mengalihkan anggaran penyertaan modal BUMDES Senilai 100 juta, jika dikalkulasikan pada anggaran yang digelontorkan perintah ditahun tersebut nilainya kurang dari 20 persen.

Selain itu, Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa:

Ketahanan pangan desa harus melibatkan BUMDes/BUMDesma,

Pemanfaatan anggaran dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal yang sah,

Tidak dibenarkan pengalihan anggaran secara langsung tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Persoalan ini semakin menjadi sorotan karena terjadi di tengah mencuatnya kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, di mana Bupati Bekasi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Desember 2025.

Publik menilai, dugaan penyimpangan di tingkat desa tidak bisa dilepaskan dari iklim birokrasi daerah yang tengah tercoreng praktik korupsi berjamaah.

Warga Desak Audit Menyeluruh

Dengan total Dana Desa Sirnajati:

Tahun 2023: Rp 1.308.717.000

Tahun 2024: Rp 1.336.065.000

Tahun 2025: Rp 1.419.339.000

Masyarakat mendesak Inspektorat, DPMD, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran Desa Sirnajati.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan serius, Dana Desa berpotensi menjadi ladang penyimpangan yang merugikan masyarakat desa itu sendiri.

Hingga berita ini tayang ke publik, kepala desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi H. Ridwan Sunarya belum terkonfirmasi 

(Red/ARS)

Related posts

Sambut Hari Bhayangkara Ke–78, Polres Metro Bekasi Gelar Bakti Kesehatan di SLB Wijaya Kusuma Cikarang Barat

Admin Manuver News

Gencar Konsolidasi, Reaksi Siap Deklarasikan Ade Kunang Bakal Calon Bupati

Admin Manuver News

Ungkapan Rasa Syukur dan Saling Berbagi, Kades & Warga Desa Kedungwaringin Gelar Acara Hajat Bumi 

Admin Manuver News