MANUVERNEWS.COM | KAB. BEKASI — Seorang mantan karyawan Citaville Pillar Cikarang mengeluhkan nasibnya setelah diberhentikan secara sepihak oleh manajemen. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/1/2026). AP, yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security), menyampaikan keluhannya kepada awak media Penjuru.id. Ia mengaku menerima pemberitahuan pemutusan kerja melalui pesan WhatsApp dari salah satu manajemen Yayasan BPSI.

“Saya dapat WhatsApp dari Pak Irfan, salah satu manajemen Yayasan BPSI, terkait pemutusan kerja saya di Citaville Pillar Cikarang. Posisi akhir tahun, sebentar lagi puasa dan Lebaran,” ujar AP dengan nada sedih pada Penjuru.id
AP menjelaskan, dirinya telah mengabdi sejak awal berdirinya Perumahan Citaville Pillar Cikarang. Ia mulai bekerja ketika lahan masih kosong hingga kini kawasan tersebut telah dihuni sekitar 50 kepala keluarga.

“Saya kerja dari awal, bang. Dari Agustus 2021 sampai November 2024 saya masih kontrak langsung dengan Citaville. Kurang lebih sudah 4 tahun saya mengabdi,” jelasnya.
Namun, pada akhir tahun 2024, terjadi perubahan sistem manajemen. Posisi security dan gardener tidak lagi berada di bawah naungan Citaville Pillar Cikarang, melainkan dialihkan ke Yayasan RTM (Rajawali Trans Multimas) dan BPSI (Bright Property Service Indonesia).
“Setelah itu, tidak ada kontrak kerja tertulis dari pihak yayasan, baik RTM maupun BPSI. Berbeda jauh dengan saat masih di bawah Citaville. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan sejak dikelola yayasan belum aktif sampai sekarang,” ungkap AP.
Ia juga mengaku telah mengetahui sejak awal bahwa dirinya menjadi salah satu target pengurangan karyawan. Alasan yang disampaikan manajemen adalah minimnya penjualan dan kondisi perusahaan yang diklaim kolaps.
AP mengungkapkan, ia telah dua kali menemui pihak manajemen. Pertemuan pertama dilakukan secara pribadi saat jam kerja, di mana manajemen menyebutkan alasan kinerja, absensi, serta kondisi keuangan perusahaan. Pertemuan kedua dilakukan pada 16 Desember 2025 dengan didampingi organisasi Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi.
“Saya sempat memohon agar tetap dipekerjakan sampai setelah Lebaran 2026, minimal 3 sampai 4 bulan. Tapi pada 29 Desember 2025, saya menerima pesan WhatsApp bahwa permohonan itu tidak dikabulkan dan keputusan manajemen bersifat final,” jelasnya.
Lebih ironis, AP mengaku tidak menerima uang pesangon maupun kompensasi apapun, meskipun telah bekerja selama empat tahun.
Citaville Pillar Cikarang diketahui bermitra dengan Yayasan RTM dan BPSI. Namun, kedua yayasan tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan hak-hak normatif pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi manajemen Citaville Pillar Cikarang maupun Yayasan RTM dan BPSI, karena masih dalam masa libur Tahun Baru.
Team***
