MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Kasus dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan di DPRD Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan publik. Bahkan, salah satu media online ternama di Bekasi yakni, Redaksi Deltanews telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk meminta klarifikasi dengan Nomor Surat 290/DNTV/ DN.CO.ID/IV/ 2025 Tertanggal 21/4/2025.
“Kami telah mengirimkan surat ke Kejati Jawa Barat untuk meminta Klarifikasi sudah sejauh mana Kejati Jawa Barat memproses kasus Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk dapat kami sampaikan kepada publik,“ tandas Amri Siregar Selaku Pemimpin Redaksi Deltanews pada Kamis, (24/4/2025 ).
Menurut sumber pada manuvernews.com, Menucuatnya dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan ini melibatkan beberapa anggota dewan yang menerima tunjangan perumahan meskipun pribadi mereka bak istana yang megah dalam sebuah cerita dongeng.
Adapun besaran tunjangan Perumahan sebagaimana dalam Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 Ketua DPRD menerima sebesar Rp. 42.800.000 pada setiap bulannya , Wakil Ketua sebesar Rp. 42.300.000 pada setiap bulannya dan Anggota sebesar Rp. 41.800.000 pada setiap bulannya tandasnya.
Sementara, untuk memastikan kewajaran nilai sewa rumah bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan survey harga pasaran sewa rumah yang berlaku umum bagi Ketua DPRD berkisar antara Rp. 22,9 juta perbulan sampai dengan Rp. 29,1 juta perbulan, Wakil Ketua sebesar Rp. 20,8 juta dan Anggota sebesar Rp. 15,9 juta perbulan.
Melihat hal tersebut di atas, mengakibatkan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah membebani keuangan Pemerintah daerah.
Hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna Anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD tidak memperhatikan harga pasaran sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku ujarnya
“Saya menilai bahwa kasus ini sangat serius dan memerlukan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses penyalahgunaan tunjangan perumahan ini terjadi sehingga merugikan keuangan Pemerintah daerah,“kata Amri Siregar.
Saya berharap masi kata Amri Siregar Kejati Jawa Barat dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan sehingga publik dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya apalagi Rekomendasi BPK agar Bupati Bekasi merevisi Perbup Nomor 196 tahun 2022 tidak di lakukan dalam kurun waktu 60 hari bahkan Anggaran Tahun 2023 terserap kembali sebesar Rp. 24.942.800.000.
Menurutnya kasus dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan di DPRD Kabupaten Bekasi ini telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2022 yang lalu. Beberapa pihak telah meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi yang tegas,“tutupnya
Di tempat terpisah PLT Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Yusuf Taupik membenarkan bahwa, Kasus tunjangan perumahan Bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sedang di tangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
(YUB)