Peristiwa

Laporan Penganiayaan Terhadap Wartawan Pesisir Selatan Sudah Diproses. “Terduga Pelaku Diminta Segera Ditangkap”

MANUVERNEWS.COM | SUMATRA SELATAN – Kekerasan yang baru-baru ini dialami terhadap Yuliadi (Jul) yang merupakan seorang wartawan dari Redaksi PristiwaNews Biro Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (22/05/2024) lalu. Kini kasus tersebut sudah dilakukan tahapan pemanggilan saksi. Sabtu, (25/05).

Menurut keterangan Amelia (Saksi), selaku pemilik warung yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat terjadinya penganiayaan terhadap wartawan tersebut. Ia mengungkapkan kepada penyidik Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dengan sejelas-jelasnya tentang kronologi peristiwa penganiyaan tersebut saat berlangsung.

“Saya ceritakan dengan sejelas jelasnya kronologi penganiyaan yang terjadi diwarung saya ke penyidik,” kata Amelia.

Sedangkangkan Erik, Kanit Reskrim Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat meyakini bahwa kasus ini akan di proses dengan serius.

“Kami akan memproses laporan ini dengan sangat serius agar secepat mungkin bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, masih ada beberapa tahapan lagi untuk memenuhi berkas kami, kemungkinan bila tidak ada halangan hari Senin kami akan melakukan pemanggilan saksi kedua, yaitu Tomy Wahyudi lalu setelah saksi-saksi sudah dipanggil barulah kami akan memanggil terlapor Nasrul Chandra alias Mak Uniang”, ujarnya.

Ditempat terpisah Rendy Sitepu, Redaksi dari media PristiwaNews yang berada di Jakarta berharap kasus ini cepat segera diprose oleh Polsek Bayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat.

“Saya harap kasus ini segera diproses, mengingat terlapor masih melenggang bebas diluaran sana. Agar kasus tersebut tidak dapat terulang kembali pada rekan sesama profesi dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga bisa menghambat kinerja kepolisian khusus nya Polsek Bayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat,” harap Rendy.

Sementara itu, pelaku bisa dijerat UU Pers Nomor 40 Pasal 4 ayat 3 karena melawan hukum, menghambat, atau menghalangi kinerja pers untuk mencari berita dengan ancaman tidak main-main dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). 

(Red)

Related posts

Geger! Jenazah Warga Perumahan Gramapuri Persada Ditolak Pengelola Pemakaman

Admin Manuver News

Berbagi Takjil, Forum Komunikasi Wartawan Pebayuran Bawakan Pesan Ramadhan Untuk Semua

Admin Manuver News

Seorang Anggota Polisi di Bekasi, Terkena Hantaman Linggis Saat Gagalkan Aksi Curanmor

Admin Manuver News

Leave a Comment