MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Milyaran anggaran dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi-Jawa Barat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga jadi syarat Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) Oknum Kepala Desa (Kades) Sukajadi, Amir.
Pasalnya, Milyaran anggaran tersebut diduga tidak tepat sasaran dalam penyaluran dan perealisasiannya. Bahkan, menurut Sumber banyak kegiatan desa Sukajadi yang diduga sengaja di mark up dan bahkan diduga fiktif.
Sebab dalam rangka terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional salah satunya adalah transparansi anggaran dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana di amanatkan dalam Undang – undang.
Namun di duga tidak demikian halnya dengan Desa Sukajadi, yang malah terkesan tertutup dan tidak transparan termasuk kepada media masa.
Bahkan, surat konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi manuvernews tertanggal 08 Agustus 2024 hingga kini belum mendapat balasan.
Dalam upaya menggugurkan kewajiban untuk bertanya, team Manuvernews mencoba menyambangi kantor Desa Sukajadi pada Selasa, 13 Agustus 2024. namun sangat disayangkan kepala desa Sukajadi tidak berada dikantornya.
“ga jadi datang kayanya kepala desa, kalau mengenai surat langsung aja ke pak lurah bang, karena semua kewenangan ada di kepala desa,“ucap sekdes Selasa, (13/08).
Untuk diketahui berikut anggaran dana Desa Sukajadi tahun anggaran 2023-2024 yang diduga dirmark up, dan diduga fiktif sebagai berikut ;
Tahun anggaran 2023 Tahap 1.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (insentif kader posyandu) Rp. 20.000.000
Makanan Tambahan (PMT) Rp. 64.200.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (insentif guru Paud) Rp. 12.800.000
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (insentif guru TPQ) Rp. 40.800.000
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru Qiroat) Rp. 4.000.000
Tahap 2.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Bidan Desa) Rp. 800.000
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp. 20.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru Paus, Guru Ngaji dan Qiroat) Rp. 57.600.000
Tahap 3.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif guru Paud, Qiroat, Petugas Perpustakaan) Rp. 69.600.000
Tahun Anggaran 2024 Tahap 1
PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (insentif PAUD, TPQ Guru Qiroat, Guru Kitab) Rp. 84.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (insentif KPM dan Kader Posyandu) Rp. 30.000.000
Makanan Tambahan (bantuan susu balita) Rp. 38.520.000
Untuk tahap 2-3 Pemerintah Desa Sukajadi belum melaporkan realisasi dana desa tahap melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu
Sementara, hingga berita ini ditayangkan kepublik Pihak Kepala Desa Sukajadi belum bisa terkonfirmasi.
(Yub)