Blog

Milyaran Dana BOS SMAN 1 Cikarang Pusat Patut Diselidiki

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Akhmad Sayuti, dinilai tidak transparan dalam Menggunakan Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN) Maupun dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa barat.

Pasalnya, Akhmad Sayuti tidak mau memperlihatkan rincian atau Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rincian penggunaan anggaran sekolahnya, dia menolak memperlihatkan RKAS kepada Awak Media, dengan alasan RKAS merupakan rahasia Sekolah.

Padahal, Sebenarnya RKAS adalah administrasi biasa, yang di dalamnya memuat berbagai rincian dalam Menggunakan uang yang bersumber dari uang Negara, yang notabene uang yang bersumber dari pajak rakyat, jadi RKAS bukanlah dokumen rahasia Negara.

Pertanyaannya adalah, ada apa dengan Kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat yang tidak bersedia membuka atau memperlihatkan rincian atau RKAS itu?

Perlu diketahui, SMAN 1 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi adalah sekolah besar dan favorit, yang jumlah muridnya lebih dari 1000 siswa. Dengan jumlah murid yang besar itu, maka Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah ini, baik dari Pemerintah Pusat (APBN) maupun dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa barat, setiap tahunya nilainya mencapai milyaran rupiah.

Selain itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada tahun 2022-2023 ini SMAN 1 Pusat terhitung sebesar 4,2 Milyar rupiah. Anggaran sebesar itu, berdasarkan sumber, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. bahkan, menurut sumber sengaja di gelembungkan atau dimarkup di setiap kegiatannya guna mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi.

Adapun Dana Bos yang di terima SMAN 1 Cikarang Pusat pada tahun 2022-2023 sebesar ;

Tahun Anggaran 2022 Tahap 1 Rp. 623.964.000, Tahap 2 Rp. 831.952.000, Tahap 3 Rp. 623.964.000, Total Rp.2,079,880,000

Tahun Anggaran 2023 Tahap 1 Rp. 1.047.275.000, Tahap 2 Rp. 1.047.275.000, Total Rp. 2,094,550,000

Total 2022-2023 Rp. 4.174.430.000

Adapun kegiatan yang diduga digelembungkan /dimarkup sebagai berikut ;

tahun anggaran 2022 tahap 1 ; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 129.486.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 127.668.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 122.783.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 204.805.000,

Tahap 2; pengembangan perpustakaan Rp. 233.762.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 65.104.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 82.473.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 182.048.250, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 148.445.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 45.000.000.

Tahap 3 ; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 40.750.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 151.536.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 196.651.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 196.035.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 17.500.000

Demikian informasi yang di sampaikan narasumber itu kepada redaksi Manuvernews.com belum lama ini. Sementara itu Kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Akhmad Sayuti mengatakan dalam surat balasan konfirmasi Bahwa:

1.Laporan BOS Tahun 2022 telah kami sampaikan secara offline/ manual kepada pengelola BOS PSMA Disdik Jawa Barat dan secara online kelamaan BOS Kemendikbud. Laporan BOS Tahun 2022 sekolah Kami telah di Periksa oleh inspektorat provinsi dan BPK sebagai Institusi yang berwenang memeriksa, dan mengaudit laporan keuangan BOS 2022.

2.Demikian juga laporan BOS Tahun 2023 telah kami sampaikan secara offline/ manual kepada pengelola BOS PSMA Disdik Jawa Barat dan secara online kelamaan BOS Kemendikbud. Laporan BOS Tahun 2023 baru saja selesai dibulan Februari oleh inspektorat provinsi dan sudah diaudit oleh BPK.

3. Perihal sekolah tidak memiliki kewenangan memberikan laporan BOS kepada siapapun, Kecuali atas perintah secara formal dan dari inspektorat, BPK, atau Disdik Jawa Barat. Untuk itu kami menyarankan saudara mengajukan permohonan data laporan BOS ke instansi tersebut.

4. Berdasarkan UU nomer 20 tahun 2014 tentang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, satuan pendidikan SMA,SMK,SLB dibawah kewenangan pemerintah daerah provinsi, bukan kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota.

(Ayub)

Related posts

LSM KOMPI Duga Laporan Awal Dana Kampanye Parpol dan Caleg, Tidak Sesuai Kenyataan

Admin Manuver News

CAMAT PEBAYURAN MENGUCAPKAN, SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1445 H, 2024

Admin Manuver News

Mantan Kadis Capil Kabupaten Bekasi Siap Diperiksa Kejaksaan

Admin Manuver News

Leave a Comment