MANUVERNEWS.COM | BEKASI– Seorang warga perum Wahana Cikarang Blok B 3 nomer 14 ,RT 01 RW 09 Desa Sukadami kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi, bernama Hidayat (48) menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, atas kasus yang menimpanya sudah di laporkan ke Mapolres metro Bekasi. Dirinya berharap kasus yang menimpanya secepatnya dapat di selesaikan karena sudah hampir Delapan bulan lamanya, dengan harapan pelaku dapat di amankan oleh pihak Mapolres Metro Bekasi di tetapkan sebagai tersangka dan segera di tahan.
Pernyataan tersebut di ungkapkan korban yang di dampingi pengacara korban Ahmad Furkon SH, saat berada di kediamannya di wilayah Cikarang Selatan kabupaten Bekasi.
“pada tanggal 17 Juni 2023 korban kami dampingi melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisisn Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi, guna melaporkan Saudara Dedy Yhohendy dengan nomer surat nomer laporan STTLP/ LP/B/1639L/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA,” ucap Furkon yang merupakan kuasa hukum Hidayat.
Furkon menjelaskan kronologis dari permasalahan yang menimpa klientnya tersebut. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2023, terlapor saudara Dedy Yhohendy di panggil oleh pihak Polres Metro Bekasi melalui undangan klarifikasi, saat itu terlapor datang atas panggilan tersebut, dan mengakui apa yang telah dilakukan oleh terlapor.
“Dan pada tanggal 26 Oktober 2023, status Laporan Hidayat naik dari Lidik ke Sidik, sampai pada tanggal 28 November 2023, Saudara Dedy Yhohendy kembali di panggil oleh Pihak Polres Metro Bekasi, namun tidak ada informasi yang Real atau pasti terkait pemanggilan tersebut atau tidak ada penahanan, dan hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” jelas Furkon.
Sambung Furkon, oleh karena itu besar harapan klien kami kepada kepolisian polres metro Bekasi khusunya kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi agar segera menangkap dan menahan pelaku yang telah merugikan korban dengan Iming iming investasi. Dan diketahui korban (Hidayat) terpaksa melaporkan Dedy Yhohendy diduga telah membujuk korban untuk ikut kerjasama dalam Investasi pekerjaan Proyek Kontraktor.
“Korban yang percaya dengan bujuk rayu manis dari pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp 652.500.000. (Enam ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Dedy Yhohendy.
Namun setelah menerima uang tersebut pelaku selalu beralasan dan terkesan menghindar yang membuat korban curiga pekerjaan proyek tersebut diduga Fiktif (alias Bodong),”Papar Furkon
Dari kejadian tersebut Hidayat sebagai Korban sangat berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi, dan pelaku dapat mengembalikan uangnya, dan tidak ada lagi yang mendi korban seperti ia.
“saya sangat berharap kepada pihak kepolisian agar kasus yang menimpa saya dapat di selesaikan, karena saya bener – bener merasa di rugikan baik secara materi maupun meterial,” ucap Hidayat dengan nada sedih.
Masih kata Hidayat Uang yang saya berikan pada pelaku merupakan uang dari pesangon kerja saya,dan juga hasil minjam dengan saudara, saya benar – benar bingung saat ini.
“Semoga bapak polisi dapat segera mengungkapnya’ dan atau menangkap nya agar tidak terjadi korban lain nya seperti saya,”tandas Hidayat. (Naan)