BekasiBerita Nasional

Gelar Coffe Morning Tahun 2026 Kejari Kabupaten Bekasi Tangani Ratusan Kasus

MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memaparkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat, institusi penegak hukum tersebut menyatakan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum tetap berjalan optimal.

Capaian itu disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Januari–Agustus 2026, Senin (31/8/2026), menjelang peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tidak menjadi penghalang bagi jajaran Kejari Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing bidang.

Berdasarkan realisasi anggaran dan capaian kinerja hingga Agustus 2026, Bidang Pembinaan tercatat mencapai 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, Tindak Pidana Umum (Pidum) 69,97 persen, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) 93,74 persen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 95,87 persen, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sebesar 27,29 persen.

Pidsus Tangani Perkara Korupsi hingga Perpajakan

Salah satu capaian yang menjadi sorotan berada pada bidang Tindak Pidana Khusus.

Hingga Agustus 2026, Seksi Pidsus telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang hingga kini masih berjalan.

Pada tahap penuntutan, Pidsus telah menangani lima perkara, terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.

Sementara itu, sebanyak tujuh perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan masuk tahap eksekusi. Rinciannya, tiga perkara tindak pidana korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan, dan dua perkara tindak pidana cukai.

Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelesaian satu perkara melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052 dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Dari sisi penyelamatan keuangan negara, Pidsus telah mengamankan Rp930.100.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih bergulir. Dana tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga adanya putusan pengadilan yang menentukan statusnya.

Selain itu, pembayaran denda perkara perpajakan yang telah diterima mencapai Rp574.313.159 dari total denda berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.

Masih terdapat potensi penerimaan denda yang akan diupayakan hingga akhir 2026, yakni Rp2.878.252.527 dari dua perkara perpajakan serta Rp4.242.024.160 dari dua perkara tindak pidana cukai.

Pidum Terima 739 SPDP

Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat penerimaan 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Agustus 2026.

Jajaran Pidum menyatakan penunjukan jaksa dilakukan dalam waktu kurang dari tiga hari sejak SPDP diterima. Langkah tersebut dimaksudkan agar penyidik dan jaksa penuntut umum dapat segera berkoordinasi dalam penanganan perkara.

Dari 739 SPDP tersebut, sebanyak 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kemudian, 210 SPDP tidak diikuti penyerahan berkas perkara kepada jaksa sehingga dikembalikan kepada penyidik. Sementara 18 perkara dihentikan penyidikannya.

Pada tahap penuntutan, tercatat 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.

Tidak berhenti di tahap penuntutan, Seksi Pidum juga telah melaksanakan 333 putusan berkekuatan hukum tetap serta menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.

Datun Selamatkan Keuangan Negara Rp40,15 Miliar

Capaian signifikan juga ditorehkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sepanjang 2026, Datun mencatat keberhasilan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509.

Selain itu, pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata non-litigasi mencapai Rp1.372.606.439.

Upaya pemulihan masih akan dilanjutkan hingga akhir tahun. Datun menargetkan tambahan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata non-litigasi sebesar Rp15.191.307.539 hingga Desember 2026.

Dari sisi kegiatan, sampai Agustus 2026, Datun telah melaksanakan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, 146 kegiatan bantuan hukum non-litigasi, serta satu tindakan hukum lain.

Ratusan Barang Bukti Ditangani

Sementara itu, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mencatat telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti dari 168 putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terdapat 146 kegiatan penyelesaian barang bukti serta 228 kegiatan yang mencakup pemeliharaan, pengecekan, dan pengamanan aset.

Dari pengelolaan tersebut, PNBP yang berhasil dihimpun antara lain berasal dari penjualan langsung barang bukti sebesar Rp90.193.713, uang rampasan negara Rp46.800.500, serta hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara sebesar Rp741.724.000.

Bidang tersebut juga mencatat penerimaan Rp1.004.256.052 dari denda tindak pidana perpajakan yang ditangani Seksi Pidsus.

Dalam pengelolaan barang bukti kendaraan, Kejari Kabupaten Bekasi saat ini menangani 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum maupun khusus.

Untuk sepeda motor, sebanyak 63 unit masih dalam proses persidangan, 85 unit dirampas untuk negara, 54 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan 10 unit masih dalam proses pengembalian.

Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, tujuh unit masih dalam proses persidangan, tiga unit dirampas untuk negara, satu unit truk dirampas untuk negara, empat unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan satu unit masih dalam proses pengembalian.

Intelijen Perkuat Penyuluhan dan Pengawasan

Di bidang Intelijen, Kejari Kabupaten Bekasi melaksanakan sejumlah kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.

Tercatat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara, dan SMPN 8 Cibitung.

Selain itu, program Jaksa Menyapa dilakukan melalui podcast dengan tema kewenangan jaksa dalam penelusuran aset terdakwa dan terpidana serta tanggung jawab pengelolaan barang bukti, serta tema pembentukan jaksa di era KUHP dan KUHAP nasional.

Penerangan hukum juga menyasar kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi melalui kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.

Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan membawa jargon “Pahami Hukum, Jauhi Hukuman.”

Seksi Intelijen juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat melalui koordinasi bersama unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kementerian Agama dan instansi terkait

Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) maupun warga negara asing (WNA) juga dilakukan bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi dan Kantor Imigrasi Non TPI Bekasi dalam kerangka Tim Pengawasan Orang Asing.

Sepanjang 2026, Intelijen turut melaksanakan operasi intelijen untuk mendukung penanganan perkara pada bidang Pidsus, Pidum maupun Datun, termasuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dan melaksanakan audiensi.

Pembinaan Fokus Perkuat SDM

Sementara pada bidang Pembinaan, Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan sasaran program kegiatan hampir seluruhnya dapat dituntaskan.

Program tersebut meliputi peningkatan akuntabilitas kinerja, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan, kualitas layanan internal, hingga peningkatan sarana dan prasarana pendukung kinerja.

Rata-rata penyelesaian kegiatan Bidang Pembinaan mencapai 93,82 persen pada Semester I 2026.

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga dilakukan melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis, termasuk pelatihan terkait perencanaan, pranata komputer, pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), sertifikasi mediator, cyber security dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta pelatihan di bidang intelijen.

Kejari: Capaian Bukan Akhir

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan seluruh capaian selama Januari hingga Agustus 2026 tidak terlepas dari dukungan, sinergi, dan kepercayaan masyarakat.

Kejari Kabupaten Bekasi menyebut capaian tersebut bukan menjadi akhir, melainkan menjadi pendorong untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional.

“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” demikian pernyataan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam materi capaian kinerja tersebut.

Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan berkolaborasi dalam mengawal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dengan berbagai capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(ARS)

Related posts

Bikin Gaduh, Relawan Reaksi Kecam Keras Dirut RSUD Cabangbungin

Admin Manuver News

Pimpin Peletakan Batu Pertama Posyandu Flamboyan 11, Hj Tita Komala Pastikan Warga Dapat Fasilitas Kesehatan Yang Baik

Admin Manuver News

Dana Hibah Rp 3 Miliar untuk BAZNAS Kabupaten Bekasi Diduga Disalahgunakan

adminmn