MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Milyaran anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat, melalui Anggaran Dana Desa (ADD), DAD, ataupun APBN patut diawasi dalam penggunaanya. Sabtu, (11/06).
Sebab, dalam rangka mendorong kinerja aparatur negara yang baik dan bebas korupsi, transparan penggunaan anggaran, program pembangunan aset negara.
Namun diduga tidak demikian halnya dengan Desa Ciantra yang malah terkesan tertutup dan tidak transparan termasuk kepada Media masa.
Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan team manuverews.com dilingkungan kantor desa tidak ditemukannya spanduk ataupun papan transparansi anggaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 62 UU ini secara tegas mengamanatkan transparansi, termasuk melalui pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

Ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya papan informasi anggaran staf Desa Ciantra menjelaskan kalau sebelumnya pernah ada
“Dulu mah ada pak mungkin ketebak angin,” ujar staf desa Ciantra.
Untuk diketahui jumlah anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah ke Desa Ciantra tahun anggaran 2021-2022-2023 Sebesar Rp. 4.220.546.000.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Kepala Desa belum bisa dikonfirmasi karena sulit ditemui dikantor desanya, bahkan surat konfirmasi dugaan penyelewengan anggaran yang dilayangkan oleh redaksi manuvernews.com pada 6 Juni 2024 lalu belum mendapat balasan.
(Yub)