MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi, Pada setiap Penyelenggaraan Kemitraan dengan Media berupa Advetorial selalu memotong pajak PPN dan PPH dari Perusahaan PERS yang menjalin kerjasama dengan Dinas terkait.
Namun yang menjadi pertanyaan, setiap pemotongan PPN maupun PPH yang di lakukan oleh Diskominfosantik selaku Pengguna anggaran tidak pernah memberikan bukti.
“Kemitraan dengan Media tidak pernah memberikan bukti potong pajak kepada perusahaan Pers yang bersangkutan,”ujar narasumber kepada Redaksi Manuvernews.com.
Menurutnya masih kata sumber, anggaran untuk Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media & Kemitraan Komunitas sejak Tahun 2022 sebesar Rp. 7.089 .880.000
Tahun 2023 sebesar Rp. 4.410.000.000
Tahun 2024 sebesar Rp. 3.900.000.000.
cukuplah besar namun Bukti Potongan pajaknya tidak ada buktinya.
Jangan-jangan uang yang di potong dari pajak kerjasama Kemitraan antara Diskominfosantik dengan awak Media tersebutpun tidak jelas juntrungannya?,“kata sumber
Sementara Itu Ramdan Kepala Bidang Komunikasi yang di konfirmasi Manuver.com melalui selulernya tidak memberi tanggap justru ketika di sambamgi ke Diskominfosantik Windy mengatakan habisnya Perusahaan Medianya tidak pernah minta bukti pemotongan pajaknya.
“Karena perusahaan medianya tidak pernah meminta bukti pak,“Tandasnya.
(YUB)