MANUVERNEWS.COM | KARAWANG – Bisnis Limbah Pabrik merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan, dimana bisnis tersebut tidak perlu mengeluarkan banyak modal guna mengubah limbah menjadi pundi pundi uang.
Sehingga tak ayal, bisnis tersebut seringkali menjadi rebutan antar pemegang atau penguasa suatu wilayah hingga oknum yang mengatasnamakan atau mengedepankan suatu lembaga guna mendapat kepercayaan dan menjalankan bisnis tersebut.
Seperti halnya dengan oknum ketua dan anggota Karang Taruna Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang-Jawa Barat. Dengan dalih ingin menggali potensi, agar bisa berkecimpung di dunia bisnis limbah ekonomis.
Dimana, konon kabarnya oknum Ketua dan anggota Karang Taruna dimaksud memiliki surat perintah kerja (SPK) atau kerjasama pengelolaan limbah produksi dari PT. Indocitra berupa nilex/pvc dan juga sampah area dari perusahaan tersebut.
Selanjutnya untuk mengelola limbah produksi yang berupa nilex/pvc ketua Karang Taruna T alias KM melakukan kontrak kerjasama dengan H. Jaja dengan nilai kontrak Rp. 45 juta untuk jual beli atau pengangkatan limbah tersebut selama 12 kali.Dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak, dimana salah satunya adalah pemberian fee diluar harga pembelian pada setiap kali pengangkatan.
Namun, dalam perjalanan acapkali terjadi perselisihan antara H. Jaja dengan T dan pengurus lapangan yakni saudara E.P alias F yang pada ahirnya H. Jaja merasa keberatan untuk melanjutkan dengan alasan harga yang selalu berubah tanpa adanya pembahasan bersama alias ditentukan secara sepihak.
Berbeda lagi dengan sampah area, dimana kontrak kerjasama jual belinya dilakukan oleh E.P alias F dengan H. Jaja adapun kesepakatan investasi sebesar Rp. 25 juta untuk penarikan selama 24 kali namun karena satu dan lain hal kontrak kerjasama inipun berakhir hanya pada penarikan ketiga kalinya.
Kini H. Jaja hanya bisa berharap kiranya ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan sisa uang yang diinvestasikan bukan hanya sekedar janji yang ujungnya tidak jelas. Dan untuk keperluan tersebut H. Jaja bahkan telah menunjuk kuasa hukum dengan harapan segera ada penyelesaian.
Ketika dihubungi oleh awak media melalui selulernya E.P alias F membenarkan adanya permasalahan tersebut.
“Sejauh ini kami sedang membenahinya karena ada kesalahpahaman antara pengusaha sama kami khususnya ketua – karena perjanjian awal penarikan selama 12 kali dipertengahan jalan ada perselisihan – dan pihak pengusaha minta dikembalikan dengan rincian yang pengusaha buat, dan dari pihak Karang Taruna sendiri khususnya ketua menjanjikan mau mengembalikan mungkin belum terealisasi “jelasnya.
Terpisah, T alias Km memberikan klarifikasinya juga melalui chat WA yang pada pokoknya dirinya mengakui adanya kerjasama dengan H. Jaja dalam hal penarikan limbah nilex/pvc.
“Saya menganggap bahwa dengan 5 kali penarikan itu sudah ada profit untuk H. Jaja ditambah lagi yang memutuskan untuk mengakhiri penarikan adalah H. Jaja sendiri,” Kata T
Sementara itu, Dartono S.H pengacara yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh H Jaja untuk mengurus penyelesaian masalah ini mengatakan bahwa benar dirinya selaku kuasa hukum dari H. Jaja.
“Dalam masalah ini telah menyampaikan somasi yang kedua dan ditujukan kepada E Paris alias Farel dengan dasar adanya surat pernyataan yang ditanda tanganinya,”imbuhnya
Pada prinsipnya, klien saya H Jaja minta agar uangnya dikembalikan, kalau yang bersangkutan tidak mau berurusan dengan hukum,” tegasnya.
(Aris/Eriz)