BekasiBerita NasionalPolres Metro Bekasi

Dua Pejabat NPCI Bekasi Resmi Ditahan, Dana Hibah Rp12 Miliar Diduga Dikorupsi untuk Kampanye dan Beli Mobil

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Polres Metro Bekasi akhirnya menahan dua pejabat penting National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2024 senilai Rp.12 miliar. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembinaan atlet difabel itu justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KD terbukti menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk biaya kampanye pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi berinisial NY turut menikmati aliran dana hibah dengan cara membeli dua unit Toyota Innova Zenix, masing-masing atas nama keponakan dan kakak iparnya. Total nilai penyalahgunaan tersebut mencapai Rp1.796.513.000.

“KD dan NY secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana hibah yang diperuntukkan bagi organisasi NPCI Kabupaten Bekasi,” tegas Kombespol Mustofa dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Daerah Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya melayangkan laporan resmi pada 10 Maret 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Bekasi hingga akhirnya menetapkan dua petinggi NPCI sebagai tersangka.

Sementara itu, hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menegaskan adanya potensi kerugian mencapai Rp7.117.660.158. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti SK Bupati, dokumen pencairan dana, cek tarik tunai, serta mutasi rekening bank para tersangka.

Penanganan cepat atas kasus ini dinilai menunjukkan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menindak tegas penyalahgunaan dana publik, terutama dana hibah yang seharusnya menjadi penopang kegiatan organisasi dan atlet difabel di Kabupaten Bekasi.

(Team)

Related posts

Antisipasi 3C dan Street Crime, Polsek Pebayuran Gelar Operasi Kejahatan jalanan 

Admin Manuver News

Melalui “Police Goes To School” Kapolsek Pebayuran Berikan Arahan Kepada Pelajar Tentang Bahaya Narkoba 

Admin Manuver News

Diduga Cacat Mutu, DPD AWIBB Jabar Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jembatan Cipamingkis 2024

Admin Manuver News