MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Menanggapi riuhnya pemberitaan perihal dugaan ketidak transparan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cikarang Pusat Akhmad Sayuti, dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023 oleh Manuvernews.com edisi 8 Maret 2024 belum lama ini. Ketua LSM LPPMD Jawa Barat Daeng Karaeng, angkat bicara meminta kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat dievaluasi kinerjanya.
Pasalnya, menurut pria penggiat anti korupsi tersebut menyampaikan pada manuvernews.com, kalau dalam hal transparansi anggaran terutama kepada media masa menurutnya hal tersebut boleh boleh saja, karena mengingat tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol.
“Transparansi anggaran kepada media masa itu boleh saja dilakukan mengingat media sebagai sosial kontrol dan diatur pula dalam undang undang keterbukaan publik no 14 tahun 2008. Jadi wajar saja jika meminta transparansi anggaran kepada Bapak Akhmad Sayuti sebagai Kepsek dan sebagai menerima dan pengguna anggaran,” Jelasnya Kamis (14/3).
Selain itu Daeng juga mengatakan, Kalau selama ini banyak kejadian temuan-temuan dugaan korupsi yang terlewat oleh lembaga pemeriksa dan malah ditemukan oleh lembaga sosial kontol seperti media masa.
“Selama ini banyak kejadian temuan-temuan dugaan korupsi yang terlewat oleh lembaga pemeriksa dan malah ditemukan oleh lembaga sosial kontrol seperti media masa,” Ungkap Daeng.
Maka dari itu masih kata Daeng, Kami meminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Untuk mengevaluasi kinerja Akhmad Sayuti sebagai kepala sekolah.
“Kami meminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Untuk mengevaluasi kinerja Akhmad Sayuti sebagai kepala sekolah, mengingat banyak dugaan penggelembungan disetiap anggaran untuk kegiatan”, pungkasnya.
Sebagai diketahui SMAN 1 Cikarang Pusat menerima anggaran BOS tahun 2022-2023 sebesar Rp. 4.174.430.000
Adapun kegiatan yang diduga digelembungkan /dimarkup sebagai berikut, tahun anggaran 2022 tahap 1 ;kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 129.486.000,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 127.668.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 122.783.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 204.805.000
Tahap 2; pengembangan perpustakaan Rp. 233.762.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 65.104.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 82.473.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 182.048.250, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 148.445.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 45.000.000.
Tahap 3 ; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 40.750.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 151.536.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 196.651.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 196.035.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 17.500.000.
(Ayub)